• Minggu, 25 September 2011

      Prosedur Perizinan :

      PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
      Sebelum mengajukan permohonan IPP, Pemohon harus terlebih dahulu mengetahui bahwa:
      1. Alokasi saluran frekuensi / kanal yang diinginkan masih tersedia sesuai peta alokasi frekuensi / kanal yang ditetapkan Pemerintah;
      2. Tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran tersebut mampu menyelenggarakan siaran secara berkesinambungan.
      Selanjutnya Pemohon harus memperhatikan terhadap hal-hal yang harus dipatuhi di setiap tahapan.

      A. Pengambilan Panduan
      1. Di tahap awal ini, Pemohon menghubungi KPI, kemudian KPI memberikan :
      a. Panduan Prosedur Administratif Permohonan IPP bagi Pemohon Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi, yang di dalamnya juga berisi antara lain:
      1) Formulir RP-1/RS-1/RB-1/RK-1 tentang format Surat Permohonan yang diajukan Pemohon untuk memperoleh IPP bagi Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi;
      2) Formulir RP-2/RS-2/RB-2/RK-2 tentang format Data dan Informasi Lembaga Penyiaran Pemohon;
      3) Formulir RP-3/RS-3/RB-3/RK-3 tentang format Pernyataan Kesanggupan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);
      b. Buku Pedoman Perilaku Penyiaran
      Standar Program Siaran (P3-SPS)
      2. Pemohon harus memperhatikan beberapa hal di bawah ini:
      a. Panduan Permohonan IPP dapat diambil di:
      1) KPID yang telah terbentuk di setiap provinsi
      2) KPI Pusat di Jakarta
      b. Semua formulir dalam buku panduan tersebut adalah contoh format. Berkas asli untuk Surat Permohonan dan lainnya yang diajukan ke KPI dibuat/diketik oleh Pemohon dengan identitas Lembaga Penyiaran Pemohon.
      c. KPI akan membantu setiap Pemohon yang berkonsultasi atau mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan dan tata cara pengajuan permohonan IPP.

      0 komentar:

      Posting Komentar

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news